DARURAT KEBAKARAN: 113 / (0361) 943113
Layanan 24 Jam Gianyar, Bali

Tugas Pokok & Fungsi

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.

Tentang Tupoksi

Apa itu Tupoksi Damkar Gianyar?

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.

Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami.

Landasan Hukum

Tupoksi Damkar Gianyar ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.

Struktur Tupoksi yang Jelas

Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Gianyar.

1
Kepala Dinas
4
Unit Utama
9
Sub Unit
Detail Tupoksi

Tugas & Fungsi Setiap Unit Kerja

Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.

Pimpinan Utama

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Eselon II.b - Pimpinan Tertinggi Damkar Gianyar

1 Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

2 Fungsi Utama

  • Perumusan Kebijakan Teknis

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

    Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran.

  • Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas

    Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran.

  • Pelaksanaan Tugas Lain

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3 Wewenang

  • Kepemimpinan Organisasi

    Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas.

  • Pengambilan Keputusan

    Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan.

  • Pengelolaan Anggaran

    Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Unit Administrasi

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris (Eselon III.a)

1 Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas.

2 Fungsi

  • Koordinasi Penyusunan Program

    Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas.

  • Pengelolaan Administrasi Umum

    Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas.

  • Pengelolaan Kepegawaian

    Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur.

  • Pengelolaan Keuangan

    Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.

Sub Bagian di Bawah Sekretariat

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Administrasi tata usaha dan rumah tangga
  • Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
  • Administrasi kepegawaian dan kenaikan pangkat
  • Pengelolaan aset dan perlengkapan dinas
  • Koordinasi hubungan masyarakat

Sub Bagian Keuangan

  • Penyusunan DPA dan RKA dinas
  • Penatausahaan dan verifikasi keuangan
  • Pembuatan laporan keuangan
  • Pengelolaan perbendaharaan
  • Akuntansi dan pelaporan anggaran

Sub Bagian Program

  • Penyusunan rencana strategis (Renstra)
  • Penyusunan rencana kerja (Renja)
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan kinerja
  • Koordinasi data dan informasi
Bidang Operasional

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Pencegahan

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

  • Pelaksanaan Inspeksi

    Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik.

  • Operasional Pemadaman

    Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.

  • Edukasi Masyarakat

    Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

  • Investigasi Kebakaran

    Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian.

Seksi di Bawah Bidang P2K

Seksi Pencegahan

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi
  • Sosialisasi & edukasi masyarakat
  • Pelatihan pencegahan kebakaran

Seksi Penanggulangan

  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran
  • Pengelolaan posko darurat
  • Koordinasi penanganan kebakaran
  • Pelaporan kejadian kebakaran
Bidang Penyelamatan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Rescue

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi.

  • Operasional Penyelamatan

    Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai kondisi darurat.

  • Evakuasi Bencana

    Melaksanakan evakuasi korban bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya.

  • Pelatihan Rescue

    Melaksanakan pelatihan teknik penyelamatan dan evakuasi bagi petugas.

  • Koordinasi SAR

    Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, dan instansi terkait dalam operasi SAR.

Seksi di Bawah Bidang SAR

Seksi Penyelamatan

  • Operasional rescue 24 jam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran
  • Pelatihan teknik rescue

Seksi Evakuasi

  • Evakuasi korban bencana alam
  • Evakuasi korban kecelakaan
  • Penanganan bangunan runtuh
  • Koordinasi dengan BPBD & Basarnas
  • Pelaporan operasi evakuasi
Bidang Sumber Daya

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam kebakaran.

2 Fungsi

  • Pengembangan SDM

    Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.

  • Pengelolaan Armada

    Mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran serta peralatan operasional.

  • Pemeliharaan Sarana Prasarana

    Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional damkar secara berkala.

  • Modernisasi Teknologi

    Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran.

  • Pengelolaan Posko

    Mengelola posko dan pos jaga damkar di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.

Seksi di Bawah Bidang SDSP

Seksi Sumber Daya Manusia Damkar

  • Pelatihan dasar petugas damkar
  • Pelatihan lanjutan dan spesialis
  • Sertifikasi kompetensi petugas
  • Pengembangan karir aparatur
  • Standarisasi kompetensi SDM

Seksi Sarana & Prasarana

  • Pengelolaan armada pemadam kebakaran
  • Pemeliharaan peralatan operasional
  • Pengadaan logistik & peralatan rescue
  • Pemeliharaan posko & pos jaga
  • Inventarisasi aset damkar
Unit Pelaksana Teknis

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Tersebar di 7 Kecamatan Kabupaten Gianyar

1 Tugas Pokok

UPT Damkar Gianyar merupakan unit pelaksana teknis yang berada di setiap kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah. UPT bertugas melaksanakan kegiatan operasional di wilayah kerjanya masing-masing.

2 Fungsi

  • Respon Pertama

    Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayahnya.

  • Patroli Pencegahan

    Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah kecamatan masing-masing.

  • Koordinasi Desa/Kelurahan

    Berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dalam upaya pencegahan kebakaran.

  • Sosialisasi Tingkat Kecamatan

    Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat kecamatan.

  • Pemeliharaan Posko

    Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah kerjanya.

  • Pelaporan

    Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

UPT di 7 Kecamatan Kabupaten Gianyar

UPT Sukawati

  • Melayani wilayah Kecamatan Sukawati
  • Posko operasional 24 jam

UPT Blahbatuh

  • Melayani wilayah Kecamatan Blahbatuh
  • Posko operasional 24 jam

UPT Gianyar

  • Melayani wilayah Kecamatan Gianyar
  • Posko operasional 24 jam

UPT Tampaksiring

  • Melayani wilayah Kecamatan Tampaksiring
  • Posko operasional 24 jam

UPT Ubud

  • Melayani wilayah Kecamatan Ubud
  • Posko operasional 24 jam

UPT Tegallalang

  • Melayani wilayah Kecamatan Tegallalang
  • Posko operasional 24 jam

UPT Payangan

  • Melayani wilayah Kecamatan Payangan
  • Posko operasional 24 jam
Tenaga Profesional

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

1 Tugas Pokok

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 Fungsi

  • Pelaksanaan Kegiatan Teknis

    Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran sesuai dengan kompetensi masing-masing.

  • Pemberian Pelayanan Teknis

    Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang jabatannya.

Jenis Jabatan Fungsional

Pemadam Kebakaran (Fire Fighter)

  • Pemadaman kebakaran kelas A, B, C
  • Pengoperasian peralatan pemadam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Pemeliharaan peralatan pemadam

Rescuer (Penyelamat)

  • Penyelamatan kecelakaan
  • Evakuasi korban bencana
  • Penyelamatan ketinggian & ruang terbatas
  • Penyelamatan perairan

Penyuluh Kebakaran

  • Sosialisasi pencegahan kebakaran
  • Edukasi masyarakat
  • Pelatihan kebakaran untuk umum
  • Penyusunan materi edukasi

Inspektur Kebakaran

  • Inspeksi keselamatan bangunan
  • Pemeriksaan sistem proteksi
  • Penerbitan rekomendasi teknis
  • Investigasi penyebab kebakaran

Operator Peralatan

  • Pengoperasian mobil pemadam
  • Pengoperasian pompa & tangga
  • Pengoperasian alat berat rescue
  • Pemeliharaan peralatan operasional

Jabatan Fungsional Lainnya

  • Pranata Pemadam Kebakaran
  • Analis Kebakaran
  • Jabatan fungsional lain sesuai kebutuhan
Landasan Hukum

Dasar Hukum Tupoksi

Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Gianyar.

Peraturan Bupati Gianyar

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar sebagai payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.