Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.
Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami.
Tupoksi Damkar Gianyar ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.
Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Gianyar.
Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran.
Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas.
Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas.
Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas.
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur.
Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik.
Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.
Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian.
Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi.
Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai kondisi darurat.
Melaksanakan evakuasi korban bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya.
Melaksanakan pelatihan teknik penyelamatan dan evakuasi bagi petugas.
Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, dan instansi terkait dalam operasi SAR.
Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam kebakaran.
Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.
Mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran serta peralatan operasional.
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional damkar secara berkala.
Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran.
Mengelola posko dan pos jaga damkar di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.
UPT Damkar Gianyar merupakan unit pelaksana teknis yang berada di setiap kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah. UPT bertugas melaksanakan kegiatan operasional di wilayah kerjanya masing-masing.
Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayahnya.
Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah kecamatan masing-masing.
Berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dalam upaya pencegahan kebakaran.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat kecamatan.
Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah kerjanya.
Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang jabatannya.
Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Gianyar.
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar.
Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar sebagai payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran.
Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.